Suatu kasus dilematik dikemukakan oleh Penulis dalam upaya terakhirnya menggapai keadilan yang hakiki menghadapi kasus hukumnya. Substansi-substansi yang dimuat dalam buku ini untuk pencapaian upaya terakhir Penulis, dengan Peninjauan Kembali tersusun dalam beberapa substansi sbb: I. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Surat Kuasa Jaksa KPK/Penuntut Umum; II. Memori Banding Pribadi Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.; III. Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 14/PID/TPK/2016/PT.DKI, Tanggal 19 April 2016; IV. Memori Kasasi Pribadi Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.; V. Kutipan Pertimbangan Hukum Vonis Artidjo dalam Putusan Nomor 1319 K/PID.SUS/2016, Tanggal 10 Agustus 2016; VI. Sekelumit Mengenai Permohonan Novanto ke Mahkamah Konstitusi Sehubungan dengan Tidak Sahnya Sadapan; VII. Memori Peninjauan Kembali Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.; VIII. Novum dan Bukti yang Diajukan dalam Permohonan Peninjauan Kembali Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.; IX. SEMA Nomor 04/BUA.6/HS/SP/XII/2016 Tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan; X. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIV/2016, Tanggal 13 April 2016;XI. Keberatan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., atas Hadirnya JPU KPK dalam Sidang Pemeriksaan PK; XII. Pendapat Ahli di muka persidangan dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.: Pendapat ahli Dr. Arbijoto, Pendapat Ahli Prof. Dr. Laica Marzuki, Pendapat Ahli Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., Pendapat Tertulis Ahli Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Pendapat Tertulis Dr. Djamal, S.H., M.H.; XIII. Pendapat Jaksa; dan XIV. Kesimpulan PK Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.