Membaca buku ini akan tampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidakpastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang selama ini leluasa melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi sulit dimintai pertanggungjawabannya di Pengadilan karena ketiadaan hukum acara yang mengaturnya. Masalah-masalah yang dibahas dalam buku ini, adalah: Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban korporasi terkait Tindak pidana korupsi? Bagaimana implementasi pertanggungjawaban korporasi terkait Tindak pidana korupsi dalam mewujudkan kepastian hukum?
### Buku Alhamdulillahirobbil'alamin, segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga karya tulis ini dapat diselesaikan penerbitannya sebagai buku. Buku ini berjudul "Implementasi Pertanggung Jawaban Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Dikaitkan dengan Tindak Pidana Korporasi untuk Mewujudkan Kepastian Hukum" dan merupakan suatu karya tulis kontemporer yang sangat inspiratif. Buku ini membahas beberapa permasalahan, tujuan, dan kegunaan secara mendalam. Buku ini memulai dengan menjelaskan bagaimana teori hukum dapat digunakan sebagai dasar hukum (platform) bagi pelaksanaan pertanggungjawaban korporasi terkait tindak pidana korporasi. Kemudian, buku ini membahas konsep hukum untuk mewujudkan kepastian hukum dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum. Buku ini juga menyisipkan pengalaman penulis dalam berbagai penugasan luar negeri, studi banding, dan karya ilmiah, termasuk efektivitas penggunaan tenaga ahli asing di Pusdik Reserse 1, peranan NCB Interpol Indonesia dalam penanggulangan kejahatan internasional, penegakan hak asasi manusia untuk mewujudkan supremasi hukum, dan analisis yuridis tentang pertanggungjawaban terhadap risiko dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor pada perusahaan rental di Kota Bandung. Buku ini ditulis dengan rasa penuh syukur dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap bimbingan dan fasilitas pendidikan dan penelitian yang diterima dari berbagai pihak, termasuk Ibu Ketua Yayasan Universitas Jayabaya, Bapak Prof. H. Amir Santoso, Bapak Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, Bapak Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Bapak Prof. Dr. Krisna Harahap, selaku promotor. Penulis berharap karya ini dapat memberikan wawasan baru dalam penerapan pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil keputusan dalam bidang hukum pidana. Selamat membaca.
Unduh untuk perangkat lain: