Sebagai undang-undang yang baru pertama kali diberlakukan di Indonesia, tentunya masih banyak ditemui pelbagai kekurangan, baik dari aspek substansi undang-undang Desain Industri itu sendiri, aspek kinerja aparat penegak hukum, maupun kesadaran masyarakat. Dalam buku ini dipaparkan juga tentang kelemahan-kelemahan yang ada dalam UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, analisis terhadap putusan-putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tentunya bagaimana sikap masyarakat umum termasuk kalangan usaha yang terkait dengan produk-produk desain industri.