Membaca tema-tema yang sangat inspiratif dan dinamis dalam buku ini akan tampak kegalauan seorang Kurator Kepailitan antara harapan optimisme dan kecemasan tentang kepailitan yang dalam praktiknya berfungsi ganda. Yaitu, tidak lagi se-mata-mata berftmgsi sebagai problem solver persoalan pinjam merninjam, tetapi dapat juga berfungsi memecahkan masalah perikatan jual beli barang yang bermasalah karena salah satu pihak ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya. Pembahasannya secara komprehensif dalam buku ini mencakup: Peranan kurator memaksimalkan boedel pailit. Melanjutkan usaha debitor pailit dan tindakan kurator terhadap boedel pailit yang tidak segera atau sarna sekali tidak dapat dibereskan. Studi kasus: Kepailitan PT. Pelita Propetindo Sejahtera (PT. PPS).•Kepailitan PT. PPS dan pemberesannya memberikan banyak pembelajaran.
singkat buku ini dapat disajikan sebagai berikut --- PERANAN KURATOR DALAM PEMBERESAN BOEDEL PAILIT Kata Sambutan oleh Dr. Gusrizal, S.H., Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Buku ini membahas tentang peran kurator dalam proses pemberesan benda-benda yang menjadi pailit. Dalam konteks hukum kepailitan, buku ini mengupas tuntas proses pernyataan pailit di Pengadilan Niaga, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi. Penulis juga menjelaskan tentang sistem pembuktian sederhana yang dianut oleh Pengadilan Niaga, serta implikasinya terhadap hakim dalam memutus perkara kepailitan. Buku ini menghadirkan analisis mendalam tentang bagaimana proses kepailitan dapat berjalan dengan cepat dan efisien, sambil mempertimbangkan aspek hukum dan etika. Selain itu, buku ini juga mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul, seperti peran hakim dalam menolak permohonan pailit yang berpotensi menjadi perkara perdata biasa. --- ini dirancang untuk memberikan gambaran umum tentang isu-isu yang dibahas dalam buku, tanpa menyebutkan detail spesifik yang mungkin melanggar hak cipta atau privasi.
Unduh untuk perangkat lain: