Dalam buku ini pembaca akan diajak mengenal hukum sebagai ilmu dalam tataran teoretis dan penerapan teori hukum dalam peradilan dalam tataran praktis. Penulis telah mengumpulkan pokok-pokok pembahasan tentang penerapan teori hukum dalam sistem peradilan di Indonesia yang cukup lengkap dan akan sangat membantu masyarakat pemerhati hukum serta aparat penegak hukum pada umumnya. Juga para pembaca melalui buku ini dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan hukum sebagai aturan yang berlaku dan hukum sebagai apa yang diputuskan oleh Hakim in concreto dan tersistematisasi sebagai judge made law. (Kata Sambutan Ketua Mahkamah Agung R.I.: Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.)
### "Penerapan Teori Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia" --- Dalam buku yang berjudul "Penerapan Teori Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia", penulis Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S., mengajak pembaca untuk memahami hukum sebagai ilmu yang tidak hanya terbatas pada tata cara penerapan, tetapi juga melibatkan aspek teoretis yang mendalam. Buku ini merupakan upaya untuk merangkum dan menganalisis penerapan teori hukum dalam praktik peradilan di Indonesia. Pada bagian pengantar, penulis menjelaskan bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan yang diaplikasikan, melainkan juga ilmu yang memerlukan pemahaman mendalam. Selain itu, buku ini juga membahas fenomena legalistik di Indonesia, di mana putusan pengadilan tidak selalu dipatuhi atau dipertimbangkan sebagai ratio decidendi, bahkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Ini menunjukkan bahwa peradilan Indonesia belum sepenuhnya memegang teguh ajaran preseden yang berlaku dalam Common Law System. Buku ini mencakup berbagai pokok-pokok pembahasan, mulai dari analisis pengembangan ilmu hukum, hingga sistematik yang responsif untuk penanganan case law (hukum kasus) yang terjadi akhir-akhir ini. Penulis menggali potensi penggunaan legal method, termasuk metode hermeneutik dalam kondisi choice of law, rechtschepping dalam situasi rechtskeuze, dan bahkan dalam situasi jurisdiksi konflik hukum ketika terjadi perbedaan sistem hukum. Selain itu, buku ini juga membahas potensi penggunaan nasionalisme hukum ketika terjadi benturan organik antara kebenaran formal dengan kebenaran materil. Diharapkan buku ini dapat merangsang pembaca, khususnya dalam kalangan peradilan, untuk mempertajam pengetahuan teoretik hukum di samping sumber referensial lainnya, serta dapat menjadi penunjang bagi para praktisi hukum dan mahasiswa hukum dalam menambah pengetahuan di bidang hukum. --- di atas dirancang sebagai rangkuman singkat dari isi buku, sesuai dengan konteks yang diberikan.
Unduh untuk perangkat lain: