Perlindungan sosial merupakan aspek yang tidak terpisahkan dalam proses pembangunan serta pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan dalam sebuah negara. Perlindungan sosial telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi Negara dan menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Suharto (2008, dalam Bappenas 2014) mendefinisikan perlindungan sosial sebagai segala inisiatif baik yang dilakukan pemerintah, swasta, atau masyarakat untuk mewujudkan transfer pendapatan atau konsumsi pada penduduk miskin, melindungi kelompok rentan terhadap risiko penghidupan, serta meningkatkan status sosial kelompok-kelompok yang terpinggirkan. Bantuan Sosial (selanjutnya disebut Bansos) banyak mendapat perhatian publik karena memiliki kepentingan yang perlu diakomodir untuk membantu tugas pemerintah daerah (selanjutnya disebut Pemda) dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, menanggulangi penyakit sosial dan memuat kepentingan politik dalam arti luas.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.