Seperti yang kita ketahui, sampai sekarang ini, masalah Perkawinan Campuran (terutama Perkawinan Campuran antar Bangsa dan Perkawinan Campuran antar Agama), merupakan masalah yang banyak dibicarakan orang, karena mengandung banyak permasalahan di dalamnya.
### Buku ini membahas konsep dan praktik perkawinan di Indonesia dari berbagai perspektif hukum dan definisi. Bab pertama mengedepankan definisi perkawinan sesuai UU No. 1/1974, menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri, bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Bab ini juga menyentuh definisi perkawinan dari sudut pandang lain, seperti persetujuan kekeluargaan dan hubungan hukum yang diakui oleh negara. Bab kedua mencakup syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi, mulai dari persetujuan kedua calon mempelai, usia minimum, larangan hubungan dekat, hingga pengawasan resmi. Pasal 6-12 UU No. 1/1974 dan KUHPerdata menetapkan syarat-syarat hukum yang harus terpenuhi, termasuk syarat material absolut dan relatif. Bab ketiga mengelaborasi hakikat perkawinan, di mana perkawinan bukan hanya ikatan formal, tetapi juga ikatan batin antara pasangan yang sudah resmi. Bab ini juga mendalamkan asas perkawinan, yakni asas monogami relatif, yang menekankan pada kebutuhan setia dalam hubungan perkawinan. Bab berikutnya membahas perkawinan campuran, termasuk perkawinan antar warga yang berbeda kewarganegaraan, suku, dan agama. Bab ini mencakup tantangan dan implikasi hukum dari perkawinan campuran dalam konteks Indonesia. Bab terakhir membahas kedudukan anak dari hasil perkawinan campuran, termasuk definisi anak dan kedudukan hukumnya. Bab ini mengupas topik penting tentang hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dari perkawinan campuran. Bab penutup memberikan penutupan yang mendalam tentang tema-tema yang dibahas sepanjang buku, menyajikan refleksi terhadap praktik perkawinan di Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: