Buku ini yang semula merupakan suatu penelitian untuk suatu disertasi, membahas pelindungan hukum bagi pelaku seni pertunjukan yang bersumber dari ekspresi budaya tradisional di Indonesia masih kurang populer dibandingkan dengan pencipta. Pasang surut kesenian tradisional sangat ditentukan oleh para pelaku seni. Terlebih lagi, dewasa ini kegiatan pengumuman dan mengomunikasikan seni pertunjukan dengan mudah dilakukan melalui media digital. Pelindungan kekayaan intelektual dan pelestarian kebudayaan sering menjadi dua kubu yang saling bertolak belakang. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, mengevaluasi dan menganalisis teori hukum yang dapat digunakan sebagai ratio legis untuk melindungi seni pertunjukan Ekspresi Budaya Tradisional yang merupakan Hak Cipta Komunal di Indonesia. Kedua, menerapkan prinsip-prinsip hukum pemanfaatan Hak Ekonomi pelaku seni pertunjukan yang tergolong sebagai Ekspresi Budaya Tradisional. Ketiga, merumuskan konsep hukum yang paling sesuai untuk pemanfaatan karya cipta seni pertunjukan yang merupakan Ekspresi Budaya Tradisional dalam mewujudkan pembangunan ekonomi digital untuk memenangi kompetisi kekayaan intelektual di dunia.
### Buku "Perlindungan Hukum dan Pemanfaatan Hak Ekonomi Ekspresi Budaya Tradisional Oleh Seni Pertunjukan" oleh Dr. Laina Rafianti, S.H., M.H., merupakan karya ilmiah yang menggali aspek hukum dan ekonomi dalam konteks kearifan lokal Indonesia. Buku ini merupakan hasil kerja keras dan pemikiran mendalam dari penulis yang merupakan anggota Ikapi (Ikatan Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta Indonesia), yang telah berpengalaman dalam berbagai penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Pada bagian awal, penulis membahas peribahasa Sunda "Mun teu ngoprék moal nyapék, mun teu ngakal moal ngakeul, mun teu ngarah moal ngarih" sebagai metafora untuk menggambarkan pentingnya kreativitas, pemikiran, dan kerja keras dalam menjalani kehidupan. Hal ini menjelaskan bahwa tanpa inovasi dan usaha, maka tidak akan ada keberhasilan. Bagian utama buku ini membahas secara mendalam tentang perlindungan hukum dan pemanfaatan hak ekonomi, khususnya dalam konteks ekspresi budaya tradisional melalui seni pertunjukan. Penulis menggali masalah hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta, hak kekayaan intelektual, dan hak penggunaan tarian tradisional seperti Cikeruhan dan Bentang Kalang. Penelitian ini juga mencakup aspek sosial dan ekonomi, dengan fokus pada manfaat ekonomi dari pemanfaatan budaya tradisional melalui seni pertunjukan. Buku ini merupakan upaya untuk memahami dan mengimplementasikan mekanisme hukum yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemanfaatan budaya tradisional. Selain itu, buku ini juga bertujuan untuk memberikan petunjuk praktis bagi pihak terkait, seperti pengelola seni pertunjukan, pemerintah, dan masyarakat, dalam mengelola dan memanfaatkan hak ekonomi yang terkait dengan ekspresi budaya tradisional. Dengan menyajikan analisis yang mendalam dan relevan, buku ini menjadi sumber yang berharga bagi para peneliti, praktisi, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang kearifan lokal, hukum, dan ekonomi.
Unduh untuk perangkat lain: