Manusia dan lingkungan mempunyai hubungan timbal balik. Lingkungan tidak bisa tertata rapi kalau tidak dirawat oleh manusia. Demikian sebaliknnya kehidupan manusia tidak bisa berjalan dengan baik kalau lingkungan hidup mengalami kerusakan. Agar hubungan yang harmoni manusia dengan lingkunganterjalin, diperlukan aturan. Aturan seperti apa yang diperlukan agar relasi baik itu terjadi? Elemen-elemen apa saja yang menjadi objek aturan itu? Inilah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam buku Dasar-dasar Hukum Lingkungan dan Kearifan lokal ini. Buku ini ditulis oleh ahli dalam bidangnya. Karena itu pula pembahasan yang disajikan sangat mendasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Dalam buku ini dibicarakan secara mendalam persoalan-persoalan mendasar di sekitar lingkungan hidup dan bagaimana keterkaitannya dengan kearifan lokal itu di tengah pembangunan yang begitu pesat. Sasaran penulisan buku ini memang mahasiswa Fakultas Hukum. Akan tetapi melihat isinya, para peminat lingkungan, pemerhati masalah budaya, dan yang peduli pada keberlajutan pembangunan bangsa sangat tepat membaca buku ini.
Buku ini berfokus pada tema utama hukum lingkungan dan kearifan lokal masyarakat, dengan menjelaskan dasar-dasar hukum yang relevan dan bagaimana hukum ini dipraktikkan dalam konteks Indonesia. Bab pertama membahas strategi hidup manusia, termasuk dasar-dasar hukum lingkungan dan kearifan lokal masyarakat, serta sumber daya manusia dan ketahanan hidup. Bab kedua membahas konsep ekologi dan ekosistem, termasuk komponen penyusun ekosistem dan rantai makanan. Bab ketiga membahas kebudayaan sebagai perantara manusia dan lingkungan fisik, etika dan lingkungan hidup, serta sumber daya alam dan kearifan lokal. Bab berikutnya mengeksplorasi politik hukum lingkungan di Indonesia, termasuk otonomi daerah dan undang-undang di bidang lingkungan hidup, serta peran pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan. Buku ini juga membahas peran serta masyarakat dalam hal ini. Seluruh bab tersebut dilengkapi dengan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendukung pengembangan hukum lingkungan di Indonesia.
Unduh untuk perangkat lain: