Politik hukum sistem pemilu dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang peneliti teliti ini secara umum lebih kepada arah penyelenggaraan negara yang berintikan pelaksanaan ketentuan sistem pemilu yang ada, termasuk penegasan aplikasi penerapan pemilu dengan sistem proporsional terbuka agar sesuai dengan substansi demokrasi pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang terkait dengan sistem pemilu tahun 2009 dan 2014, secara general sifat putusan MK lebih kepada penegakan untuk mencapai demokrasi substansial sedangkan demokrasi proseduralnya kurang begitu diperhatikan. Sehingga beberapa putusan MK mengabaikan sifat demokrasi prosedural guna mendapatkan demokrasi substansialnya, terutama dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.