Kemampuan public speaking merupakan kemampuan yang sangat penting untuk dimiliki semua orang. Kemampuan ini berkenaan dengan kemampuan individu dalam berkomunikasi. Karena komunikasi merupakan kebutuhan yang diperlukan individu dalam kehidupan bersosialisasi. Individu dituntut untuk mampu melakukan komunikasi, untuk dapat saling menukarkan informasi secara tepat dan sesuai, dalam menyampaikan ide, pikiran, pengetahuan dan perasaan kepada penerima pesan, secara terstruktur baik verbal maupun nonverbal. Pengertian sederhana public speaking diartikan sebagai berbicara di depan umum atau publik. Individu atau manusia yang melakukan kegiatan public speaking diistilahkan sebagai Public Speaker (Olii, 2008: 4). Dalam sejarahnya, istilah public speaking lebih popular dengan istilah retorika atau dalam bahasa Inggris rhetoric bersumber dari bahasa Yunani rhet yang berarti orang terampil dan tangkas dalam berbicara (Rakhmawati, 2014). Retorika merupakan akar dari kemampuan public speaking, sebagaimana disebutkan Morrison (2013: 62) yang mengungkapkan bahwa retorika dipandang sebagai seni membangun argumentasi dan seni berbicara. Dalam perkembangannya kemudian juga mencakup proses untuk menyesuaikan ide dengan orang dan menyesuaikan orang dengan ide melalui berbagai macam pesan.
### Buku "Layanan Konseling Kelompok untuk Meningkatkan Kemampuan Public Speaking bagi Konseli/Siswa SMK (Petunjuk Guru BK/Konselor di Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan)" merupakan hasil kerja keras penulis yang telah lama berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling. Buku ini dirancang untuk membantu Guru BK (Bimbingan dan Konseling) dan konselor di tingkat SMK dalam meningkatkan kemampuan public speaking siswa. Materi dalam buku ini mencakup petunjuk praktis dan strategi konseling kelompok yang efektif, serta memberikan wawasan tentang peran hak cipta dalam konteks penggunaan layanan konseling. Penulis, Nina Permata Sari, telah menyelesaikan pendidikan magister pada bidang bimbingan dan konseling pada tahun 2010 dan doktoral pada 2016. Sementara itu, Muhammad Andri Setiawan, sebagai dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lambung Mangkurat, telah berkontribusi dengan pengetahannya dalam bidang konseling dan penjaminan mutu program studi. Buku ini juga mencakup aspek hukum hak cipta yang relevan, khususnya terkait penggunaan materi konseling untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dengan demikian, buku ini bukan hanya sebatas panduan praktis, tetapi juga merangkakai pengetahuan hukum yang mendukung implementasi layanan konseling kelompok yang lebih baik.
Unduh untuk perangkat lain: