Parlemen merupakan wajah suatu negara, tempat dimana permasalahan kerakyatan dan kehidupan kenegaraan dibahas dan diputuskan. Kewenangan dan mekanisme pengambilan keputusan di parlemen menentukan arah dan nasib suatu bangsa. Sejak era reformasi parlemen Indonesia terdiri atas dua kamar, yaitu adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kedua lembaga ini mengemban fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Model ini lebih menjamin semua unsur terwakili sehingga keputusan parlemen mencerminkan aspirasi semua komponen masyarakat. Relasi DPD dengan DPR harus sinergis sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga sistem parlemen berjalan efektif dan fungsional.
Buku "Penyempurnaan Sistem Bikameral Sinergitas DPD-DPR" merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk mendalamkan pemahaman terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang DPD-RI dan DPR-RI dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan metode kualitatif, termasuk participant observation, untuk merekonstruksi realitas dan menggali faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara kedua lembaga negara tersebut. Buku ini menawarkan perspektif baru terhadap dinamika hubungan DPD-RI dan DPR-RI, baik dari segi hukum maupun sosial. Penulis, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., melalui metode konstruktif, memaparkan bagaimana kedua lembaga tersebut dapat berjalan secara sinergis untuk meningkatkan kinerja legislasi dalam sistem bikameral. Penelitian ini diharapkan dapat melengkapi kajian-kajian sebelumnya dan menjadi bahan literatur bagi perkembangan ilmu dan praktik hukum di Indonesia, serta sebagai alternatif solusi dalam upaya membangun DPD-RI dan DPR-RI yang efektif dan sinergis.
Unduh untuk perangkat lain: