Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini secara gamblang membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut Kejahatan Ketatanegaraan (staatkundige misdrijven). Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi: - Kejahatan-Kejahatan terhadap Keamanan Negara - Kejahatan-Kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden - Kejahatan-Kejahatan Berkenaan dengan Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban dan Hak-Hak Kewajiban - Kejahatan terhadap Ketertiban Umum - Kejahatan terhadap Kekuasaan Umum