Seri delik-delik khusus karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini secara gamblang membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dari negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau disebut Kejahatan Ketatanegaraan (staatkundige misdrijven). Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi: - Kejahatan-Kejahatan terhadap Keamanan Negara - Kejahatan-Kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden - Kejahatan-Kejahatan Berkenaan dengan Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban dan Hak-Hak Kewajiban - Kejahatan terhadap Ketertiban Umum - Kejahatan terhadap Kekuasaan Umum
Buku ini berjudul "Delik-Delik Khusus Kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara" dan merupakan edisi kedua yang diterbitkan oleh Sinar Grafika pada tahun 2010. Penulis utamanya adalah Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dan Theo Lamintang, S.H., dengan editor Tarmizi. Buku ini merupakan kelanjutan dari tulisan penulis sebelumnya tentang delik-delik khusus, yang telah disajikan sejak tahun 1978. Buku ini dirancang sebagai bahan kuliah yang wajib bagi dosen koordinator mata kuliah Hukum Pidana I dan II di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Tujuannya adalah untuk disajikan kepada para mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Pidana II, selain dari buku pelajaran yang telah disiapkan sebelumnya. Isi buku ini mencakup berbagai tindak pidana khusus yang berhubungan dengan kepentingan hukum negara, termasuk tindak pidana menggerakkan suatu negara asing untuk melakukan tindakan permusuhan atau peperangan, tindak pidana mengumumkan atau menyampaikan surat-surat rahasia, peta-peta, rencana-rencana, dan lain-lain yang berhubungan dengan pertahanan atau keamanan ke luar negara Indonesia kepada orang-orang yang tidak berwenang mengetahuinya, serta tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 115 KUHP. Buku ini dirilis dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi dunia ilmu pengetahuan hukum pidana dan para praktisi hukum, khususnya bagi calon penegak hukum, agar pada saatnya dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi kepentingan negara.
Unduh untuk perangkat lain: