Dinamika terjadi karena adanya keberagaman pelaksanaan praktik kefarmasian di Indonesia merupakan kenyataan yang tersaji bagi insan Apoteker sebagai sebuah tantangan. Keberagaman itu mencakup himpunan pekerjaan kefarmasian yang berbeda dalam frasa PRAKTIK KEFARMASIAN, meliputi praktik pengadaan, praktik pembuatan, praktik distribusi, praktik pelayanan, dan praktik pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. Kenyataan yang terjadi adalah ranah kefarmasian ini dibanjiri pemain dari banyak latar belakang profesi, baik dari profesi kesehatan maupun non-kesehatan. Kenyataan itu faktanya berhasil menenggelamkan ruh profesi kefarmasian yang sesungguhnya sebagai bagian dari kesehatan strategis di bidang kefarmasian yaitu "PRAKTIK PELAYANAN KEFARMASIAN". Buku ini menghadirkan dinamika penting kenyataan dari dunia farmasi Indonesia disertai dasar dan penjelasannya, antara lain rancunya antara peraturan perundang-undangan kefarmasian,hubungan Apoteker-TTK, praktik 3-SIPA, praktik kefarmasian oleh tenaga kesehatan non-farmasi, pengaturan pendirian apotek, dan dinamika lainnya.
Pokok-pokok Peraturan Perundangan Kefarmasian Ketentuan dan Penjelasan oleh Risa Kota Putra, H. Adlis Rahman Buku ini merupakan panduan essential bagi para praktisi kefarmasian, mahasiswa, dan profesional bidang kesehatan lainnya. Dengan melalui 108 halaman, penulis menyajikan berbagai peraturan perundangan yang relevan dengan kefarmasian, lengkap dengan penjelasan yang jelas dan mudah dimengerti. Dikhususkan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang undang-undang dan peraturan yang berlaku, buku ini dirancang untuk membantu pembaca dalam memahami aturan-aturan yang mempengaruhi praktik kefarmasian. Kontributor lain yang terlibat dalam penyusunan buku ini meliputi Drs. Ade Andar Kusuma, S.Farm., Drs. Debit Budi Pratama, S.Farm., Drs. Feridiar Alimar, S.Si, Drs. Fery Sandria, S.Farm., H. Juny Angan Pratama, S.Farm., dan Drs. Ricky Crista Candra, S.Farm. Buku ini diterbitkan oleh EGC dan dilengkapi dengan ISBN 978-623-203-276-7.
Unduh untuk perangkat lain: