Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, pemerintah menjabarkan bentukbentuk kekerasan seksual secara fisik maupun nonfisik; penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban; sanksi bagi pelaku tindak kekerasan seksual; alat bukti yang sah di hadapan hukum; pendampingan saksi dan korban; dan hal-hal terkait lainnya.