Secara khusus, undang-undang ini dibuat untuk ditujukan kepada para penyelenggara pemilu, lembaga partai politik, dan pejabat negara agar mampu memahami dengan benar proses pemilu dan segala hal yang mengikutinya. Secara umum, undang-undang ini juga ditujukan kepada masyarakat umum dengan harapan menambah wawasan tentang pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan ketetapan negara.