Bab 1 RUANG LINGKUP KEILMUAN FARMASI Bab 2 RUANG LINGKUP KEILMUAN FARMASI Bab 3 SEDIAAN KEFARMASIAN Bab 4 PRAKTIK KEFARMASIAN & RUANG LINGKUP PEKERJAANNYA Bab 5 PERNIAGAAN FARMAS Bab 6 HUBUNGAN FARMASI DENGAN INSTANSI TERKAIT Bab 7 ORGANISASI PROFESI DAN TANTANGAN APOTEKER DI MASA DEPAN
### Buku ini merupakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Isi utama dari undang-undang ini mencakup definisi dan lingkup hak cipta, serta sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelanggaran hak cipta. Undang-undang ini menetapkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggunakan ciptaannya dan mengendalikan penggunaan ciptaannya. Bagian dari undang-undang ini juga menjelaskan berbagai pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin. Sanksi pidana untuk pelanggaran ini bervariasi, mulai dari pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar, hingga pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar untuk pelanggaran dalam bentuk pembajakan. Selain itu, undang-undang ini juga menyebutkan tentang pelanggaran hak ekonomi ciptaan, baik yang dilakukan dengan tanpa hak maupun tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta. Sanksi pidana yang dikenakan untuk pelanggaran ini bervariasi, mulai dari pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta, hingga pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Undang-undang ini memberikan ketentuan pidana yang jelas dan beragam untuk melindungi hak cipta dan menghukum pelanggarannya.
Unduh untuk perangkat lain: