Sistem pemidanaan atau Stelsel meliputi tiga hal, yaitu penentuan jenis pidana (Strafsoort), lamanya sanksi pidana (strafmaat), dan aturan pelaksanaan atau pengenaan pidana (strafmodus). Mengenai ketentuan jenis pidana (Strafsoort) diatur dalam Pasal 10 KUHP yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. hakim dalam memutus perkara diberi kebebasan memilih jenis pidana (strafsoort) yang dikehendaki sesuai dengan sistem alternatif dalam pengancaman di dalam undang-undang. Penentuan mengenai jenis pidana yang akan dijatuhkan adalah kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan berdasarkan kapasitas perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan. Saat ini sudah disahkan KUHP Nasional Indonesia yang akan berlaku dalam tiga tahun mendatang. Dalam pengaturannya mengenai Strafsoort, terdapat perubahan-perubahan atau pembaharuan terhadap konstruksi mengenai Strafsoort atau jenis pidana yang akan diterapkan. Hal ini tentu merupakan suatu perubahan besar dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.
singkat buku "Rekonstruksi Strafsoort dalam Hukum Pidana Indonesia" oleh Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., Yanuar Adi Nugroho, S.H., Riki Saputra, S.H., M.H., Mochamad Fitri Adhy, S.H., M.H., dan Dimas Pranowo, S.H. membahas tentang peranan pemidanaan dalam hukum pidana di Indonesia. Buku ini memulai dengan pengantar yang mengingatkan tentang pentingnya hukum pidana dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sosial. Bab pertama menguraikan konsep hukum pidana di Indonesia, termasuk penjelasan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum pidana umum di negara ini. Bab berikutnya fokus pada pembahasan undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan sistem pemidanaan yang ada di Indonesia, serta perumusan strafsoort dalam undang-undang tersebut. Buku ini berupaya memberikan perspektif baru terkait gagasan strafsoort dalam hukum pidana di Indonesia, semoga dapat memberikan wawasan baru bagi para pembaca. Morowali, April 2023 Penulis
Unduh untuk perangkat lain: