Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang menjadi perhatian banyak negara di dunia. Korupsi terjadi ecara elitis, endemik, dan sistemik. Sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Kerugian akibat korupsi secara signifikan mengurangi kapasitas negara dalam membangun perekonomian dan menyediakan fasilitas kesejahteraan sosial. Dalam perkembangan saat ini, pemberantasan korupsi difokuskan kepada tiga isu pokok, yaitu pencegahan, pemberantasan dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Upaya pengembalian aset negara yang dicuri (stolen asset recovery) melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tindak pidana korupsi memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsinya. Upaya pengembalian aset negara yang dicuri (stolen asset recovery) telah menempati posisi penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, didasarkan pada kenyataan bahwa tindak pidana korupsi telah merampas kekayaan negara yang sangat dibutuhkan untuk merekonstruksi dan merehabilitasi masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Penegakkan hukum terhadap kasus korupsi saat ini masih menimbulkan permasalahan khususnya dalam hal Asset Recovery yang cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Beberapa diantaranya disebabkan karena para pelaku tipikor memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang (money laundering) hasil tindak pidana korupsinya. Permasalahan menjadi semakin sulit untuk upaya recovery dikarenakan tempat penyembunyian (safe haven) hasil kejahatan tersebut yang melampaui lintas batas wilayah negara dimana tindak pidana korupsi itu sendiri dilakukan.
singkat buku ini dapat disajikan sebagai berikut --- Buku ini membahas permasalahan korupsi di Indonesia, yang telah menjadi perhatian besar baik di dalam negeri maupun internasional. Korupsi dikategorikan sebagai salah satu kejahatan kerah putih atau "white collar crime" yang dilakukan oleh individu dengan kedudukan sosial tinggi. Buku ini mengkaji mekanisme penanganan asset recovery dalam tindak pidana korupsi, meliputi tindak pidana korupsi, pemidanaan, kerugian keuangan negara, dan pengembalian aset. Penulis juga menyoroti problematika dalam upaya recovery asset, yang dihadapi karena akses luas dan sulitnya menangani pencucian uang. Buku ini berharap dapat memberikan perspektif baru dalam penanganan asset recovery dalam tindak pidana korupsi dan kontribusi pada perkembangan hukum pidana di Indonesia. --- ini dirancang untuk memberikan gambaran umum tentang isi dan tujuan buku tanpa mencantumkan detail yang tidak relevan, sesuai dengan instruksi.
Unduh untuk perangkat lain: