Dalam penjelasan umum UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan negara dengan gamblang dijelaskan bahwa Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Kemudian, pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Namun, kenyataannya mafia hukum masih berkeliaran. Simak upaya pemberantasan mafia hukum dalam buku ini.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.