Pergulatan peradilan dalam menegakkan hukum melalui persidangan merupakan dinamika kehidupan hukum dalam mengawal kepentingan masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan hukum dan pemberian hak-hak yang semestinya diterima, diakui dan diperjuangkan oleh negara dan pemerintah sebagai konsekwensi hukum Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesaia Tahun 1945.