Dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 29 dinyatakan secara jelas bahwa dugaan kelalaian yang dilakukan oleh praktisi kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Mediasi di sini diartikan sebagai penyelesaian sengketa melalui jalur non-ligitasi/pengadilan. Hal ini ditempuh dengan pertimbangan banyaknya kekurangan pada sistem peradilan, antara lain waktu persidangan yang berlarut-larut, biaya yang mahal, dan adanya pihak yang kalah dan menang, sehingga hubungan para pihak terputus. Hal tersebut potensial memicu suatu konflik yang baru.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.