Menurut WHO, limbah adalah sesuatu yang tidak dipakai, tid-ak disenangi, atau sesuatu yang dibuang oleh manusia, tidak berguna dan tidak terjadi dengan sendirinya. Berdasar-kan keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal mengenai prosedur impor lim-bah, menyatakan bahwa limbah adalah bahan atau barang sisa bekas dari suatu proses atau kegiatan produksi yang fung-singnya sudah berubah dari aslinya, kecuali makanan yang dimakan manusia atau hewan.