Menurut WHO, limbah adalah sesuatu yang tidak dipakai, tid-ak disenangi, atau sesuatu yang dibuang oleh manusia, tidak berguna dan tidak terjadi dengan sendirinya. Berdasar-kan keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal mengenai prosedur impor lim-bah, menyatakan bahwa limbah adalah bahan atau barang sisa bekas dari suatu proses atau kegiatan produksi yang fung-singnya sudah berubah dari aslinya, kecuali makanan yang dimakan manusia atau hewan.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.