Dalam Islam, menikah adalah menyatukan perempuan dan la-ki - laki dalam sebuah ijab qabul. Ketika kedua mempelai telah di-satukan, ijab diucapkan dan ke-hidupan baru di depan mata.
Buku ini membahas topik penting tentang "Bolehkah Menolak Pinangan dalam Islam". Mulai dari proses peminang (khitbah) yang berlandaskan kehormatan dan kesopanan, hingga dilema perempuan yang mungkin menghadapi saat ingin menolak pinangan laki-laki. Buku ini menjelaskan secara detail tentang apa itu peminang dalam Islam, serta apakah memungkinkan bagi seorang perempuan untuk menolak pinangan tersebut sesuai ajaran Islam. Dengan menyajikan berbagai aspek hukum dan pandangan syariah, buku ini memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana menjalankan proses peminang dengan benar dan mengatasi situasi sulit yang mungkin dihadapi oleh perempuan. Buku "Bolehkah Menolak Pinangan" merupakan sumber informasi yang tepat bagi mereka yang ingin memahami lebih dalam tentang hukum dan etika dalam proses peminang di Islam, serta bagaimana menavigasi masalah yang mungkin timbul.
Unduh untuk perangkat lain: