Dalam proses penetapan hukum ekonomi syariah, para ulama memiliki prosedur yang tidak dapat diabaikan sebagaimana para ulama dahulu merumuskan sejumlah aturan dalam melakukan penyimpulan hukum-hukum (istimbath al-ahkam). Prosedur-prosedur yang merupakan aturan penyimpulan hukum syariah itu kemudian dibukukan menjadi sebuah disiplin keilmuan yang dikenal sebagai
Buku Buku "Ushul Fikih Ekonomi Syariah" karya H.M. Pudjiharjo, Desi Tri Kurniawati, dan Nur Faizin merupakan hasil kolaborasi antara peneliti hukum Islam, praktisi, dan ahli ekonomi yang bertujuan untuk mengembangkan sistem ekonomi syariah dengan mencerminkan nilai-nilai moral dari agama. Buku ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah sebagai alternatif bagi sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang telah lama diterima di Eropa. Buku ini dibagi menjadi beberapa bagian utama. Pertama, pembahasan mengenai hukum hak cipta dalam konteks ekonomi syariah, termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kedua, diskusi mengenai perpaduan antara prinsip-prinsip kehidupan akhirat dengan pemenuhan hajat duniawi menurut pandangan Islam dalam sistem ekonomi syariah. Buku ini juga membahas tantangan dan peluang dalam menerapkan ekonomi syariah di era globalisasi, serta pentingnya kolaborasi antara ahli ekonomi, ahli hukum Islam, praktisi, dan masyarakat umum untuk mengembangkan sistem ekonomi yang lebih adil dan kesejahteraan bagi semua pihak. Buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terhadap konsep ekonomi syariah dan cara menerapkannya dalam kehidupan nyata. --- singkat buku tersebut dapat disajikan pada cover belakang sebagai berikut "Ushul Fikih Ekonomi Syariah merupakan hasil kolaborasi antara peneliti hukum Islam, praktisi, dan ahli ekonomi. Buku ini membahas prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah, sanksi pidana hak cipta, perpaduan prinsip akhirat dengan dunia nyata, serta tantangan dalam menerapkannya di era globalisasi. Kolaborasi antara ahli ekonomi, hukum Islam, dan praktisi menjadi kunci untuk mengembangkan sistem ekonomi yang adil dan kesejahteraan bagi semua pihak." --- singkat ini memberikan gambaran umum tentang isi buku tanpa menyertakan detail spesifik dari pasal-pasal hukum hak cipta, memudahkan pembaca untuk cepat memahami tujuan dan konten utama buku tersebut.
Unduh untuk perangkat lain: