Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai permasalahan hukum seputar keuangan negara pada Lembaga Pengelola Investasi dan kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana lembaga tersebut. Berangkat dari permasalahan yang telah diuraikan, Penulis menyajikan pembahasan mengenai cara penentuan kerugian investasi yang terjadi pada Lembaga Pengelola Investasi dan menganalisis apakah kerugian lembaga ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana kepada Lembaga Pengelola Investasi. Buku ini menarik untuk dibaca karena isu yang diangkat belum pernah dibahas sebelumnya dan perlu dibahas lebih lanjut kedepannya.
Sinopsi Singkat Buku Buku "LPI dalam Lingkar Pertanggungjawaban Kerugian Negara" membahas secara mendalam mengenai pertanggungjawaban kerugian negara pada Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Mulai dari struktur badan hukum LPI, peran dan tanggung jawabnya dalam manajemen investasi pemerintah, sampai dengan cara menentukan kerugian yang dialami oleh LPI. Penulis juga memaparkan kontroversi terkait Pasal 158 ayat (4) UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa kerugian LPI bukan merupakan kerugian negara, serta potensi kejahatan terhadap keuangan negara yang bisa timbul akibatnya. Buku ini juga membahas aspek hukum lainnya seperti hukum keuangan negara dan badan hukum sui generis yang dimiliki LPI. Buku ini ditujukan bagi para akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum, serta masyarakat umum yang berminat dalam memahami pertanggungjawaban kerugian negara pada perusahaan negara khususnya LPI. Meskipun buku ini sudah mencakup banyak aspek, penulis mengakui bahwa masih ada ruang untuk ditingkatkan dan diharapkan masukan dari pembaca. Buku ini berisi 108 halaman dalam ukuran 14.5 x 20.5 cm dengan ISBN 978-623-8015-98-6 (Print) dan 978-623-190-427-0 (Digital).
Unduh untuk perangkat lain: