Istilah lelang sudah tidak asing lagi di telinga, misalnya pelelangan di pasar ikan, lelang jabatan, lelang pengadaan barang dan jasa bahkan sampai lelang online. Namun kebanyakan tidak mengikuti kaidah-kaidah lelang yang diatur di Indonesia. Untuk itulah, buku ini hadir salah satunya untuk memberikan panduan kepada masyarakat dan praktisi hukum mengenai lelang yang benar sesuai dengan kaidah dan aturan hukum lelang yang ada di Indonesia. Buku ini disusun secara lengkap mengenai serba serbi lelang dan pelaksanaannya di Indonesia sehingga dapat dijadikan pedoman dan ilmu tambahan bagi mahasiswa/i fakultas hukum, dan mahasiswa yang sedang mengambil program kenotariatan. Selain itu, buku ini juga berguna untuk membantu memahami dan mengetahui ruang lingkup hukum lelang di Indonesia bagi praktisi hukum, notaris/PPAT, dosen fakultas hukum, perbankan, calon-calon Pejabat Lelang, dan masyarakat yang ingin mengikuti lelang.
### HUKUM LELANG DI INDONESIA menyajikan serba-serbi hukum lelang di Indonesia secara komprehensif. Mulai dari sejarah dan peraturan lelang, pengertian lelang serta perbedaannya dengan tender dan jual beli umum, buku ini menjelaskan asas-asas hukum lelang, fungsi, peran, dan manfaatnya. Selanjutnya, buku ini membahas berbagai jenis lelang seperti lelang eksekusi, non-eksekusi wajib, dan non-eksekusi sukarela. Penulis juga mendalami detail tentang pejabat-pejabat yang terlibat dalam proses lelang, termasuk pejabat lelang kelas I dan II, pemandu lelang, serta pengawas lelang. Pembahasan lanjut menekankan pada penyeleksaraan lelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, hingga Balai Lelang. Buku ini juga menyertakan uraian mendalam tentang dokumen persyaratan yang diperlukan dalam lelang eksekusi dan non-eksekusi wajib serta sukarela. Selain itu, buku ini memberikan panduan praktis untuk pelaksanaan lelang, termasuk prosedur dan tahapan-tahapannya. HUKUM LELANG DI INDONESIA dirancang sebagai pedoman yang berguna bagi mahasiswa/i fakultas hukum, calon pejabat lelang, dosen hukum, praktisi hukum, perbankan, dan masyarakat umum. Meskipun demikian, penulis menyadari bahwa materi dalam buku ini belum sepenuhnya lengkap, namun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan pelengkap ilmu pengetahuan hukum lelang di Indonesia. Semoga buku ini dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi perkembangan pendidikan dan praktik hukum lelang di tanah air.
Unduh untuk perangkat lain: