Buku ini merupakan hasil penelitian yang didanai oleh DIPA UIN Saizu selama dua tahun, dan poin utama buku ini menjelaskan pembaruan hukum wakaf di Indonesia dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait dengan wakaf. Melalui buku ini penulis menawarkan berbagai aspek kebaruan dan metode pembaruan. Secara keseluruhan, studi ini menemukan bahwa pembaruan hukum wakaf di Indonesia terjadi pada empat aspek, yakni aspek peraturan hukum, aspek pemahaman (substansi ajaran wakaf), aspek manajemen, dan aspek pendayagunaan wakaf. Adapun metode pembaruannya melalui metode takhshish al-qadla, talfiq/takhayyur, siyasah syariyyah, dan reformulasi fikih. Selain itu buku ini juga menjelaskan penerapan aturan perundang-undangan tentang tukar guling tanah wakaf dan menyuguhkan studi kasus tukar guling tanah wakaf di dua desa untuk membantu pembaca mamahaminya dalam konteks situasi riil.
Buku "Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia Teori dan Praktik" berfokus pada pembaruan hukum wakaf di Indonesia dari berbagai aspek. Buku ini memaparkan empat aspek utama, yaitu peraturan hukum, pemahaman substansi ajaran wakaf, manajemen, dan pendayagunaan wakaf. Metode pembaruan yang disajikan meliputi takhshish al-qadla, talfiq/takhayyur, siyasah syariyyah, dan reformulasi fikih. Bab pertama membahas pendahuluan, sementara bab kedua menekankan pada hukum Islam dan eksistensinya di Indonesia. Bab ketiga mengulas ketentuan wakaf dalam fikih klasik, sedangkan bab keempat memaparkan aspek pembaruan hukum wakaf di Indonesia. Bab kelima menjelaskan nuansa dan metode pembaruan hukum wakaf di Indonesia. Bab keenam dan ketujuh membahas diskursus tukar guling tanah wakaf di Desa Rempoah dan Desa Keniten. Buku ini juga mencakup aspek hukum terkait, termasuk pelanggaran hak ekonomi pencipta. Penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu penyusunan buku ini, khususnya Mas Ainul Yaqin untuk editing naskah menjadi buku. Berdasarkan konteks yang diberikan, sinopsis singkat buku tersebut dapat disajikan sebagai berikut --- Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia Teori dan Praktik adalah karya ilmiah yang mencakup pembaruan hukum wakaf dari empat aspek utama, yaitu peraturan hukum, pemahaman substansi ajaran wakaf, manajemen, dan pendayagunaan. Buku ini memaparkan metode pembaruan melalui takhshish al-qadla, talfiq/takhayyur, siyasah syariyyah, dan reformulasi fikih. Bab pertama membahas pendahuluan, sementara bab kedua menekankan pada hukum Islam di Indonesia. Bab ketiga mengulas ketentuan wakaf dalam fikih klasik, sedangkan bab keempat memaparkan aspek pembaruan hukum wakaf di Indonesia. Bab kelima menjelaskan nuansa dan metode pembaruan hukum wakaf. Bab keenam dan ketujuh membahas diskursus tukar guling tanah wakaf di Desa Rempoah dan Desa Keniten. Buku ini juga mencakup aspek hukum terkait, termasuk pelanggaran hak ekonomi pencipta. Penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu penyusunan buku ini, khususnya Mas Ainul Yaqin untuk editing naskah menjadi buku. --- singkat di atas sesuai dengan konten dan struktur buku yang diberikan.
Unduh untuk perangkat lain: