Pengkajian dari sisi Maqashid Syariah tidak terlepas dari filsafat hukum Islam. Sehingga penulis mencoba mengkolaborasi keduanya, agar pembaca bisa memperoleh pengetahuan yang mendalam. Apalagi, dalam buku ini ditampil contoh-contoh yang memperjelas keduanya. Harapannya, buku ini dapat menjadi pelengkap dari buku-buku yang sudah ada. Persis seperti pesan syair yang bernada,
### Buku "Filsafat Hukum Islam & Maqashid Syariah" merupakan edisi kedua yang mencerminkan perkembangan kajian filsafat hukum Islam dan Maqashid Syariah konsep kontemporer. Penulis, Muhammad Syukri Albani Nasution, Rahmat Hidayat Nasution, dan Ahmad Tamami, membahas aspek-aspek penting mulai dari pengertian dasar syariah dan fikih hingga sanksi hukum untuk pelanggaran hak ekonomi pencipta. Buku ini juga mendalam dalam menjelaskan maqashid syariah, termasuk hifz al-ummah dan hifz al-bi'ah, serta hubungan antara ijtihad dengan maqashid syariah. Selain itu, buku ini memaparkan fikih klasik dalam pendekatan maqashid syariah melalui aspek ibadah, munakahat, muamalah, dan siyasah. Bagian modern menggali hukum Islam kontemporer, termasuk isu-isu seperti tayangan "Uya Emang Kuya," transaksi daging glonggongan, dan fatwa larangan haji berkali-kali. Pengarang juga menekankan pentingnya metode pengkajian hukum Islam, termasuk objek dan subjek hukum, tafsir sebagai metode penggalian hukum, serta peranan ijtihad dalam mendalami maqashid syariah. Dengan berbagai kasus yang dipaparkan, buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam tentang hukum Islam dari perspektif filsafat dan maqashid syariah. Semoga buku ini dapat membantu para pembaca dalam memahami hukum Islam secara lebih baik.
Unduh untuk perangkat lain: