Hukum acara Peradilan Pajak merupakan bentuk jaminan hak bagi WP dan Fiskus untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dihadapinya, di samping menjadi rujukan bagi Hakim Pengadilan Pajak (PP) selaku judex factie selama dalam proses mengadili sengketa yang mencakup bagaimana; (i) memeriksa perkara berdasarkan fakta atau peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa beserta alat-alat bukti yang diungkap di persidangan, mendistribusikan beban dan melakukan penilaian terhadap hasil pembuktian (uji bukti yuridis & administratif via matriks sengketa) dari para pihak; (ii) memutus perkara dengan meng-konstatir dalil-dalil hukum ke dalam peristiwanya yang konkret, menerapkan (mengkonstituir) hukumnya berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang relevan disertai alat bukti yang cukup serta berdasarkan keyakinan hakim; dan (iii) memenuhi syarat sah dan wajibnya sebagai putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat (binderide kracht), kekuatan pembuktian (bewijszende kracht) dan bersifat eksekutorial (eksecutoriale kracht), sehingga dapat dilaksanakan oleh para pihak. Secara prinsip maupun teknis, terdapat serangkaian syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam beracara (menyelesaikan sengketa) di PP, yang dalam hal ini menjadi panduan teknis litigasi bagi para pihak (WP dan Fiskus) bagaimana cara mengajukan dan merancang berkas sengketa Banding dan Gugatan, Surat Uraian Banding (SUB) dan Bantahan, Surat Tanggapan, matriks sengketa, dan Menyusun Kesimpulannya (conclusion) dengan baik. Dengan memadukan asas hukum acara yang berlaku di PTUN yang merupakan induk hukum administrasi secara umum (ordinative law) dan menerapkan asas lex spesialis yang berlaku di PP sebagai turunan hukum administrasi secara khusus di bidang perpajakan (sub-ordinative law), akan menambah kompilasi keahlian kita menjadi integratif yang mencakup bagaimana sebenarnya
### HUKUM ACARA PERADILAN PAJAK Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang hukum acara peradilan pajak (Peradilan Pajak, PP) melalui komparasi yudisial dengan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karya ini membahas hierarki dan gradasi mekanisme yudisial dalam menyelesaikan sengketa perpajakan mulai dari upaya administrasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang norma hukum administrasi publik, hierarki dan fungsi pengadilan khusus dalam konteks peradilan pajak. Buku ini cocok bagi para praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa yang tertarik dengan bidang perpajakan. Dengan penjelasan komprehensif dan mendalam, buku ini memberikan wawasan yang luas mengenai asas hukum acara yang berlaku di peradilan pajak serta relasi antara hukum administrasi negara (HAN) dengan hukum pajak formil dan materiil.
Unduh untuk perangkat lain: