Zakat dan wakaf, pada tataran normatif bersifat sakral dan suci (taqdis afk?r al-d?n?), karena termasuk dalam kategori syariah (absolute). Meski demikian pemaham dan implementasi keduanya tergolong pada fikih yang bersifat profan, relatif, dan dinamis, untuk itu dapat dipahami bahwa praktik dan realisasinya sangat erat dengan realitas kepentingan dan kemaslahatan umat. Keduanya telah dilembagakan secara formal, yang semula hanya merujuk kepada fikih an sich, kini telah bertransformasi menjadi hukum yang mengikat
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.