Buku ini mengulas materi terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi pada masyarakat tentang pemungutan pajak penghasilan pada pembagian objek waris. Permasalahan ini menarik untuk diulik karena pada dasarnya segala bentuk peralihan harta yang disebabkan adanya pewarisan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, tetapi pada praktiknya justru atas peralihan tersebut dipungut pajak penghasilan oleh negara. Di samping mengulas berkaitan permasalahan pengenaan pajak penghasilan, buku ini juga menbahas konstruksi hukum terkait pengenaan pajak penghasilan terhadap objek waris. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Buku ini berfokus pada masalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap peralihan hak atas tanah dalam pembagian waris yang tidak adil. Dalam bab pertama, disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah dalam pembagian warisan dibebaskan dari PPh menurut Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undangan PPh. Namun, proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pajak (SKB PPh) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama sering kali ditolak, menyebabkan ahli waris harus membayar PPh ganda. Hal ini dianggap tidak adil dan memberatkan ahli waris. Pada bab berikutnya, penulis mendalami konsep dan ratio legis dari pengenaan PPh pada peralihan hak atas tanah dalam pembagian warisan. Bab keempat mengupas tuntas tentang pembebasan PPh pada peralihan tersebut serta meninjau kembali hukum yang berlaku terkait hal tersebut. Bab kelima menjelaskan prinsip kepastian dalam pembebasan PPh, dan bentuk pengaturan kedepannya. Terakhir, bab penutup memberikan kesimpulan dan saran untuk penyempurnaan aturan hukum yang ada. Buku ini ditujukan bagi praktisi maupun akademisi sebagai bahan belajar dan referensi dalam mempelajari masalah pembebasan PPh pada peralihan hak atas tanah dalam pembagian warisan.
Unduh untuk perangkat lain: