Audit forensik bertujuan untuk menelusuri secara mendalam beberapa perhitungan dan aspek akuntansi forensik dan hukum acara pidana dalam proses penelusuran kerugian keuangan Negara yang merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan(B P K). Buku ini lebih banyak menjelaskan tentang naskah tata kelola ranah praktik penyelidikan dalam kerangka penelusuran kerugian keuangan Negara.