Dalam mengelola wakaf uang, banyak lembaga filantropi yang tidak mengikuti ketentuan hukum Islam dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dana wakaf uang yang diterima dari masyarakat lang sung diperuntukkan untuk pembangunan tempat ibadah, pendirian lembaga pendidikan atau rumah sakit, tanpa menjaga nilai pokok uang yang diwakafkan.