Hakikat Sengketa Pajak: Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak

Perpajakan
Hakikat Sengketa Pajak: Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak

4 MB
ebook
30 Dilihat
Wishlist
Bagikan

Sinopsis

Hakikat sengketa pajak, didasarkan pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik. Karakteristik hukum publik, pertama sengketa pajak berkenaan dengan penggunaan wewenang negara memungut pajak; dan kedua, dengan demikian hukum materiel yang diterapkan adalah hukum publik, dalam hal ini hukum pajak yang pada dasarnya berkarakteristik hukum administrasi. Sebagai sengketa hukum publik maka badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa sengketa pajak adalah Badan Peradilan Administrasi, dalam hal ini adalah Pengadilan Pajak. Karakteristik Pengadilan Pajak terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya, yaitu asas praduga rechtmatig, asas pembuktian bebas, asas keaktifan hakim, dan asas erga omnes. Fungsi Pengadilan Pajak adalah untuk memberikan perlindungan hukum represif kepada wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Tags:
Keyword:
Penerbit
ISBN
978-602-422-036-5
Kategori
eISBN
978-602-422-526-1

Untuk membaca, silahkan unduh aplikasi di bawah ini:

playstore windows appstore macos macos-mx

Orang Lain Juga Membaca Buku Ini

Buku Lainnya dari Dr. Deddy Sutrisno, S.H.,M.H.

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Penerbit Kencana

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Kategori Ekonomi

Selengkapnya

Buku Lainnya dari Sub Kategori Perpajakan

Selengkapnya

Buku Terbaru

Buku Terpopuler

Selengkapnya
Hakikat Sengketa Pajak: Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak

Hakikat Sengketa Pajak: Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak

Dr. Deddy Sutrisno, S.H.,M.H.

Preview
Hubungi Kami
cara-membaca-buku