Buku ini merupakan salah satu buku yang membahas dasardasar pemahaman dan penerapan hukum dalam Islam. Fiqh sendiri merupakan ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur''an
Buku Buku ini membahas dasar-dasar pemahaman dan penerapan hukum dalam Islam, dengan fokus pada ilmu *ushul fiqh* yang merupakan cabang ilmu yang mempelajari metode dan prinsip dalam menentukan hukum Islam. Buku ini menjelaskan konsep-konsep kunci dalam *ushul fiqh*, seperti *naskh*, *ijma’*, *qiyas*, *istihsan*, *maslahah*, dan *urf*, serta menjelaskan perbedaan antara *fiqh* dan *ushul fiqh*. Selain itu, buku ini juga membahas sejarah perkembangan *ushul fiqh*, aliran-aliran dalam ilmu tersebut, dan tokoh-tokoh penting yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu ini. Buku ini dilengkapi dengan penjelasan mengenai hukum syara’ dan unsur-unsurnya, serta konsep-konsep seperti *taqlid*, *ittiba’*, dan *talfiq*. Buku ini sangat bermanfaat bagi para pembaca yang ingin memahami lebih dalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam dan cara mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.