Undang-undang merupakan salah satu bagian dari sistem hukum. Karenanya proses pembentukan undang-undang akan sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tempat undang-undang itu dibentuk.
Buku Buku ini membahas secara mendalam tentang kewenangan legislatif dan eksekutif dalam pembentukan undang-undang sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Buku ini menjelaskan perubahan-perubahan mendasar dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang terjadi akibat amandemen UUD 1945, serta dampak dari perubahan tersebut terhadap proses pembuatan undang-undang. Buku ini juga menyajikan informasi mengenai fungsi dan sifat hak cipta, termasuk hak moral dan hak ekonomi yang merupakan bagian dari hak cipta yang dilindungi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Dalam konteks ini, buku menjelaskan pembatasan pelindungan hak cipta, seperti penggunaan kutipan singkat, penggandaan untuk keperluan penelitian, pengajaran, dan pendidikan. Selain itu, buku ini juga menjelaskan sanksi-sanksi yang berlaku dalam kasus pelanggaran hak cipta, termasuk pidana penjara dan denda yang dikenakan terhadap pelaku pelanggaran hak ekonomi tanpa izin. Buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme pembentukan undang-undang sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945, serta pentingnya hukum tata negara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Dengan memahami perubahan-perubahan tersebut, pembaca dapat memperoleh wawasan mendalam tentang peran dan kewenangan lembaga negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pentingnya hukum tata negara dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Unduh untuk perangkat lain:
Jadilah yang pertama memberikan ulasan!
Bukunya bagus banget!
Lorem ipsum dolor, sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquam nulla iusto repellat qui, soluta laborum deserunt quis veritatis reprehenderit sint assumenda natus officiis! Nesciunt nisi eius rem dolor placeat consectetur.
Isinya daging semua cuy! Recomended.