Arisan, atau yang disebut dengan istilah ROSCA (Rotating Savings and Credit Association) dalam bahasa Inggris, atau disebut jam’iyyah muwaddhofin/al-qordhu at-ta’awuni/al-qordhu al- jama’i/al-jam’iyyah at-ta’awuniyyah/al-jumu’ah/al-hakabah/al- jam’iyyah asy-syahriyyah dalam bahasa Arab, adalah salah satu budaya dalam pembiayaan ekonomi mikro, yang bukan hanya populer di Indonesia, tetapi juga di Arab dan tempat-tempat lainnya. Di zaman Rasulullah ?, shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, belum ditemukan data terkait muamalah seperti ini. Oleh karena itu, wajar jika tidak ada ayat Al-Qur’an, hadis, atsar, maupun fatwa yang bisa ditemukan secara eksplisit menjelaskan persoalan ini. Al-Qolyubi yang hidup kira-kira abad 11 H/17 M dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah Al-Qolyubi sempat menyinggung muamalah ini dan membahas hukum fikihnya. Pada zaman itu, arisan cukup populer di kalangan para wanita dan disebut dengan istilah jumu’ah. Abu Zur’ah Ar-Rozi, putra ahli hadis terkenal; Al-‘Iroqi, dikenal memberi fatwa kebolehan arisan. Pada zaman sekarang, sejumlah ulama kontemporer diketahui berusaha memberikan jawaban fikih terhadap isu ini. Di antara yang terkenal mengharamkan arisan adalah syaikh Sholih Al-Fauzan. Di Indonesia ada K.H.E. Abdurrahman, salah satu tokoh PERSIS (persatuan Islam), yang mengharamkan arisan. Di antara ulama yang membolehkan arisan adalah Bin Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. Kemubahan arisan juga menjadi fatwa Hai-ah Kibar Al-Ulama di Saudi Arabia. Buku ini menguatkan pendapat yang membolehkan arisan dengan disertai kupasan serius untuk membantah dalil- dalil yang dipakai pihak yang mengharamkan arisan. Harapannya, kaum muslimin yang setuju dengan pendapat yang memubahkan bisa memahami dasar syar’i yang melandasi fatwa tersebut. Pihak yang mengharamkan pun juga menjadi lebih mendalam pemahamannya terhadap argumentasi pihak yang membolehkan, sehingga memiliki bahan yang memadai untuk meninjau ulang pendapatnya, baik untuk mengubah pendapatnya maupun semakin mengukuhkan pendapatnya.
Buku Buku ini membahas hukum arisan dalam perspektif Islam, khususnya dalam konteks praktik ROSCA (Rotating Savings and Credit Association). Arisan, sebagai bentuk skema pembayaran atau kredit yang melibatkan kelompok orang dengan kontribusi berkala, sering digunakan untuk memperoleh barang berharga seperti rumah, tanah, atau barang elektronik. Meskipun praktik ini tidak dikenal di zaman Nabi ?, shahabat, maupun generasi sesudahnya, Islam memiliki sistem hukum yang komprehensif yang dapat memberikan jawaban terhadap tantangan ekonomi seperti ini. Buku ini menyajikan kajian fikih yang mendalam terkait arisan, dengan berbagai argumen yang menjelaskan hukumnya secara komprehensif. Penulis menguraikan argumen-argumen yang mendukung kehalalan arisan, serta argumen yang mengharamkan praktik ini, berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam bab terakhir, penulis menyampaikan pendapat yang dipilih sebagai kesimpulan akhir dari pembahasan tersebut. Buku ini sangat relevan bagi para pemikir, praktisi, dan akademisi yang tertarik pada kajian fikih modern terkait praktik ekonomi sosial dalam konteks Islam.