Desentralisasi tanpa disertai demokratisasi akan menyebabkan timbulnya pemusatan kekuasaan pada elit desa yang selanjutnya dapat melahirkan tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan-tindakan koruptif yang dapat merugikan kepentingan masyarakat desa. Oleh karena itu menjadi penting dan menarik untuk mengkaji bagaimana UU No. 6 Tahun 2014 mengatur demokratisasi desa yang tertuang dalam prinsip-prinsip good governance desa.