Tidak sedikit wanita muslimah yang telah mengerti teori thaharah, namun keliru dalam praktiknya. Sebagai contoh, pengetahuan mereka terkait warna "sesuatu" yang keluar dari farj (kemaluan) setelah mandi haidh. Acapkali terjadi pada wanita, apabila haidhnya sudah kering, ia mandi junub, namun setelah itu, cairan dari farjinya keluar lagi yang warnanya tidak terlepas dari satu di antara tiga warna: kehitam-hitaman, kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan. Tentu, mengenal dan mengetahui perbedaan warna cairan ini sangat penting, karena berdampak kepada status hukumnya. Dalam literatur fikih terdapat penjelasan yang menyebutkan bahwa jika cairan yang keluar setelah mandi itu berwarna kehitam-hitaman, maka ia dianggap bagian dari haidh dan dihukumi sebagaimana hukum haidh. Tetapi, manakala cairan yang keluar itu berwarna kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan, maka ia dianggap bukan bagian dari haidh dan tidak dihukum sebagaimana hukum haidh. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha, "Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuning-kuningan sesuatu (bagian dari haidh)." (HR. Al-Bukhari) Artinya, ketika wanita muslimah tersebut hendak melaksanakan shalat, cukuplah baginya membersihkan farjnya lalu berwudhu. Dan, masih banyak lagi kesalahan-kesalahan fikih yang sering terjadi. Penulis, Dr. Darwis Abu Ubaidah, MA menghadirkan buku, "Fikih Wanita Praktis" ini untuk menjadi panduan hukum fikih bagi wanita muslimah, baik yang bekerja di luar rumah maupun ibu rumah tangga. Penulis menyajikan materi dalam buku ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur''an dan Sunnah. Tak pelak, buku ini layak Anda miliki.
Buku Fikih Wanita Praktis Buku ini merupakan panduan praktis dan komprehensif dalam memahami prinsip-prinsip fikih yang relevan dengan kehidupan sehari-hari para wanita Muslimah. Buku ini mengupas berbagai aspek penting dalam fikih ibadah, seperti thaharah (bersuci), wudhu, shalat, serta berbagai bentuk shalat khusus seperti shalat jamak, jamaah, sunnah rawatib, dan shalat bagi orang yang sakit. Selain itu, buku ini juga membahas hal-hal yang berkaitan dengan hukum-hukum fikih yang sering terlewat atau tidak dipahami secara mendalam, seperti perbedaan warna cairan yang keluar dari farji setelah mandi haidh dan dampaknya terhadap status hukum ibadah. Dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, buku ini disertai dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Buku ini tidak hanya ditujukan bagi wanita, tetapi juga bisa menjadi sumber referensi bagi seluruh umat Muslim yang ingin memperdalam pemahaman tentang fikih dalam konteks kehidupan sehari-hari. Buku ini dirancang untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan hukum-hukum fikih secara praktis, sehingga ibadah dan kehidupan sehari-hari dapat dilaksanakan dengan lebih baik sesuai dengan ajaran Islam.