Jalaluddin As-Suyuthi berkata, "Disepakati bahwa Asy-Syafi''i adalah peletak batu pertama ilmu ushul fikih yang lengkap dan independen. Dia orang pertama yang menulis ilmunya secara tersendiri." Imam Ahmad bin Muhammad bin hambal menyatakan, "Dulu, fikih itu terkunci pada ahlinya saja, hingga kemudian Allah membukakannya dengan Asy-Syafi''i." Demikianlah, melalui kitab Ar-Risalah, Imam Asy-Syafi''i telah meletakkan pondasi pertama penulisan dan kodifikasi ilmu ushul fikih, menjelaskan ketentuan-ketentuannya ini serta memperjelas gambarannya. Di dalam Ar-Risalah, Imam Asy-Syafi''i berbicara tentang Al-Qur''an dan penjelasannya. Dia pun mengemukakan bahwa banyak dalil mengenai keharusan berargumentasi berdasarkan Al-Qur''an dan As-Sunnah. Imam Asy-Syafi''i menulis Ar-Risalah dengan teliti, mendalam, setiap pendapatnya didasarkan dalil, dan mendiskusikan pendapat yang berbeda secara ilmiah, sempurna, dan mengagumkan. Sehingga kitab Ar-Risalah ini menjadi rujukan penting para pakar dan ulama. Siapa pun yang membaca dan menelaahnya, maka dia akan mendapatkan ilmu dan wawasan luas dalam kajian fikih. Imam Al-Muzani (salah satu murid Imam Asy-Syafi''i) pernah mengatakan, "Selama lima puluh tahun aku mendalami kitab Ar-Risalah, dan setiap menelaahnya, aku mendapatkan tambahan ilmu yang belum kuketahui sebelumnya." Semoga kita semua pun dapat mengambil manfaat darinya.
Buku Buku ini adalah terjemahan dari karya klasik fikih Islam, *Ar-Risalah* karya Imam Asy-Syafi’i, yang merupakan salah satu landasan utama dalam studi ushul fikih. Buku ini menyajikan panduan lengkap mengenai prinsip-prinsip dan metode dalam mencetuskan hukum Islam, serta menjelaskan bagaimana para ulama fikih sejak masa sahabat dan tabiin berijtihad dalam menghadapi permasalahan baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku ini menjelaskan bahwa hukum-hukum Islam tidak selalu dapat dijawab secara langsung dari nash-nash yang jelas, dan sering kali memerlukan ijtihad yang didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap makna, konteks, dan tujuan pensyariatan. Para sahabat dan tabiin menggambarkan cara berpikir yang sangat cermat dalam mencari hikmah dan makna di balik teks-teks syari’ah, serta menggunakan pengetahuan tentang maqashid as-syari’ah (tujuan hukum) sebagai pedoman dalam berijtihad. Selain itu, buku ini juga menjelaskan bahwa ushul fikih, sebagai ilmu yang memandu dalam proses pencetusan hukum, muncul sebagai kebutuhan karena berkembangnya permasalahan-permasalahan baru yang tidak bisa dijawab hanya dengan nash-nash yang ada. Usul fikih tidak hanya menjadi bagian dari fikih, tetapi juga menjadi aturan yang mendahului dan menyertai proses pengambilan hukum sejak awal. Dengan bahasa yang jelas dan penyajian yang terstruktur, buku ini menjadi sumber penting bagi para pelajar fikih, ulama, dan peneliti yang ingin memahami dasar-dasar pemikiran dan metode dalam pengambilan hukum Islam.