Buku ini hendak memberikan gambaran tentang metode penetapan hukum Islam dalam membangun madzhab fiqih kontemporer di Indonesia secara spesifik dengan disertai beberapa contoh-contoh yang segar di telinga pembaca. Melalui metode yang ditawarkan dalam buku ini maka hukum Islam/fiqih yang selama ini sering tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia dapat disesuaikan.