Buku ini secara spesifik menyoroti muatan omnibus law pada kluster ketenagakerjaan. Pada konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, penulis menggarisbawahi lima ketentuan yang cenderung kontroversial: pertama, hilangnya ketentuan batas waktu maksimal dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); kedua, dihapuskannya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya (outsourcing); ketiga, pergeseran paradigma pemutusan hubungan kerja; keempat, UU Cipta Kerja dianggap mengurangi kontrol negara terhadap hubungan kerja; kelima, UU Cipta Kerja tidak ramah dengan penyandang disabilitas yang berposisi sebagai pekerja.