Buku ini mengantar pemahaman pembaca untuk mampu menelaah apakah suatu perundang-undangan di bidang hukum pidana telah dibuat atau dirumuskan dengan sebaik mungkin
Buku Buku ini membahas konsep dan pendekatan *Politik Hukum Pidana* dalam konteks pembaruan hukum pidana terutama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Penulis menjelaskan bahwa *Politik Hukum Pidana* bukan hanya sekadar studi hukum pidana secara teknis, tetapi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari *politik sosial* dan *politik kriminal*. Konsep ini berfokus pada bagaimana hukum pidana dapat berfungsi sebagai alat perlindungan masyarakat (*social defence*) yang sekaligus mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan politik dalam masyarakat. Buku ini juga menjelaskan hubungan antara *Politik Hukum Pidana* dengan *politik penegakan hukum* dan *politik sosial*, serta menyoroti pentingnya pendekatan multidisiplin dalam merumuskan peraturan hukum pidana yang lebih baik, seimbang, dan sesuai dengan tuntutan zaman. Penulis menekankan bahwa perundang-undangan di bidang hukum pidana harus memenuhi syarat yuridikal, sosiologikal, dan filosofikal, serta memiliki sifat antisipatif dan prediktabilitas. Dalam bab-babnya, buku ini membahas pengertian, ruang lingkup, bentuk hukum, dan pendekatan dalam *Politik Hukum Pidana*, serta menjelaskan langkah-langkah dan alasan pembaruan hukum pidana yang terdapat dalam RKUHP. Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa, akademisi, pegiat hukum, dan masyarakat yang tertarik pada perkembangan hukum pidana di Indonesia.