Buku ini hadir dengan suatu studi antara Negara Indonesia dengan
Amerika, Inggris, dan Australia. Artinya secara proses memungkinkan juga
akan ada persilangan pendapat baik itu persamaan ataupun perbedaan,
serta hal-hal yang memiliki relevansi yang signifikan dalam hal hukum
kepailitan. Penerbit Setara Press mengapresiasi atas diterbitkannya kajian
ini dan semoga dengan ini perkembangan kajian hukum kepailitan di
Indonesia terus tumbuh dan bermanfaat untuk pembaca.