-->
Pembicaraan seputar Ilmu Perundang-undangan seakan tidak pernah habis dan akan terus berkembang terutama pascareformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan undang-undang ini tentunya berpengaruh kepada tugas dan wewenang organ pembentuk peraturan perundang-undangan dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan pada setiap bagian buku ini tak lepas dari kebutuhan mahasiswa dan pengajar yang mendalami seluk beluk kajian ilmu perundang-undang. Pembahsan disusun penulis dengan merujuk pada kebutuhan peningkatan kapasistas mahasiswa di Perguruan Tinggi khususnya pada Fakultas Hukum.