Pembicaraan seputar Ilmu Perundang-undangan seakan tidak pernah habis dan akan terus berkembang terutama pascareformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; hingga diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan undang-undang ini tentunya berpengaruh kepada tugas dan wewenang organ pembentuk peraturan perundang-undangan dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan pada setiap bagian buku ini tak lepas dari kebutuhan mahasiswa dan pengajar yang mendalami seluk beluk kajian ilmu perundang-undang. Pembahsan disusun penulis dengan merujuk pada kebutuhan peningkatan kapasistas mahasiswa di Perguruan Tinggi khususnya pada Fakultas Hukum.
Buku Buku *Ilmu Perundang-undangan* ini merupakan edisi revisi dari terbitan sebelumnya, dengan penambahan bab yang membahas secara mendetail tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pengharmonisasian, hingga penyebarluasan. Buku ini membahas berbagai aspek penting dalam ilmu perundang-undangan, seperti kemunculan ilmu pengetahuan perundang-undangan, fungsi ilmu tersebut dalam pembentukan hukum positif, teori jenjang norma, jenis-jenis norma, bentuk produk hukum, landasan dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, fungsi serta materi muatan peraturan perundang-undangan, serta organ-organ pembentuk peraturan perundang-undangan. Buku ini juga menjelaskan pengertian dan klasifikasi undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terstruktur, buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang proses, metode, dan teknik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya pengembangan hukum nasional. Buku ini sangat relevan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memperdalam pemahaman tentang ilmu perundang-undangan.