Buku ini dimaksudkan untuk melengkapi kepustakaan di bidang ilmu hukum, khususnya mengenai tanggungjawab Direksi atas kerugian di BUMN (Persero). Peran BUMN (Persero) sebagai salah satu pelaku ekonomi yang cukup signifikan di bidang perekonomian yang memiliki motif mencari keuntungan. Bentuk usaha yang dinamakan BUMN (Persero) itu sebenarnya merupakan bentuk badan usaha swasta yang dikuasai oleh hukum privat, tetapi kemudian dimanfaatkan dan dipergunakan oleh negara sebagai kendaraan dalam menjalakan perekonomian nasional. Untuk membedakan bentuk