Alinea 4 (empat) pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat
UUD 1945) menyebutkan bahwa cita-cita negara adalah
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD
1945 memberikan dasar bagi lahirnya kewenangan negara yang
disebut dengan hak menguasai sumber daya alam oleh negara.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa