Kondisi Pandemi Covid-19 hampir dua tahun telah membawa perubahan seluruh dunia dan juga Indonesia. Kondisi ini merubah tatanan kehidupan di masyarakat baik dalam keseharian maupun dalam rangka menjamin upaya kesehatan. Upaya pemerintah sudah dilakukan dalam rangka menjamin hak azasi sesuai ketentuan konstitusi. Akan tetapi penangganan pemerintah dirasa oleh masyarakat belum optimal hingga saat ini, khususnya hak kesehatan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Penulis membahas permasalah isolasi mandiri pada pasien Covid-19 secara cermat, rigid, lugas dan sistimatis. Dimulai dengan fenomena dan konsep hak kesehatan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri, kemudian dilanjutkan analisa secara sistimatis dan komprehensif terkait produk hukum pengaturan tentang pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri dan diakhiri bentuk tanggung jawab pemerintah atas hak kesehatan pasein Covid -19 serta perlindungan hukum pasien Covid-19 atas hak-haknya. Dari analisis tersebut diketahui bahwa terdapat norma kosong dan dalam implementasinya masih terjadi kendala baik dari segi SDM, Pendanaan serta fungsi koordinasi antar instansi pemerintah.