Pelaksanaan kegiatan pembangunan nasional oleh instansi
maupun perusahaan swasta untuk keperluan mendirikan
bangunan, atau pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan
dibutuhkan tanah. Tanah yang dibutuhkan oleh
instansi dan perusahaan swasta dapat berasal dari tanah negara,
tanah ulayat, atau tanah hak.
Perolehan tanah yang berasal dari tanah hak untuk
kepentingan instansi dan perusahaan swasta ditempuh melalui
pengadaan tanah. Perolehan tanahnya dapat ditempuh melalui
pelepasan hak atas tanah atau pemindahan hak atas tanah.